TENTANG HAKTI

Menjadikan Organisasi Profesi Perhimpunan Akupunktur Indonesia yang berintegritas, adaptif dengan perkembangan zaman, dan menjadikan Akupunktur terapis yang Profesional, tangguh dan berdaya saing tinggi.

  1. Mewujudkan nilai-nilai tanggungjawab, sportifitas, dan kecintaan
    terhadap profesi
  2. Mendorong terbentuknya kepengurusan HAKTI di daerah-daerah
  3. Memasyarakatkan akupunktur
  4. Menjalin kerjasama dengan institusi kesehatan milik pemerintah, swasta,
    maupun dengan organisasi profesi kesehatan lainnya
  5. Aktif berpartisipasi dan mengawal perumusan kebijakan bidang kesehatan
    untuk kepentingan organisasi
  6. Meningkatkan keilmuan dan kompetensi supaya memiliki daya saing yang
    tinggi
  7. Mewujudkan pemanfaatan akupunktur di fasilitas pelayanan kesehatan
    secara nasional
SEJARAH

Perhimpunan Akupunktur Terapis Indonesia (HAKTI) didirikan pada tahun 2007 adalah satu-satunya organisasi profesi Akupunktur terapis di Indonesia yang beranggotakan tenaga kesehatan akupunktur dengan minimum pendidikan tinggi D-III Akupunktur. HAKTI didirikan secara resmi dihadapan notaris Irianto Tanawidjaja dengan Akta nomor 4 tangal 5 Mei 2009 dan disahkan oleh KEMENKUMHAM RI. dengan SK nomor AHU-145.AH.01.06 tahun 2010.

Organisasi profesi HAKTI bertujuan mengembangkan akupunktur Indonesia sesuai standar pendidikan tinggi bagi tenaga kesehatan. Selain itu HAKTI juga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan akupunktur sesuai standar pelayanan minimal (SPM) di fasilitas pelayanan kesehatan. Sehingga pelayanan kesehatan akupunktur menjadi lebih baik, dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, dan memberikan rasa aman baik bagi praktisinya maupun bagi masyarakat. Pada akhirnya pelayanan kesehatan akupunktur dapat berperan serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia dengan cara preventif, promotif, rehabilitatif, dan paliatif serta peningkatan kualitas hidup dengan upaya penanganan simptomatik.

STRUKTUR ORGANISASI